SINERGITAS PEKERJA SOSIAL DENGAN STAKEHOLDER DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH)

SINERGITAS PEKERJA SOSIAL DENGAN STAKEHOLDER DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH)

Jum’at, 02 November 2018 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo sebagai Dinas teknis yang menangani urusan bidang sosial di Kabupaten Wonosobo menggandeng stakeholder dalam penanganan anak untuk tujuan kesejahteraan sosial anak/kepentingan terbaik anak. Guna percepatan pencapaian tujuan tersebut maka pemangku kepentingan yang menangani perlindungan dan penanganan anak berhadapan hukum (ABH) wajib meningkatkan koordinasi. Oleh karena itu sangat dibutuhkan sinergitas antara Pekerja Sosial, Penyidik, Pengacara, Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dalam upaya penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) .

Dengan terselenggaranya koordinasi penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini, dapat pula mendorong meningkatkan peran petugas non penegak hukum dalam penanganan perkara anak.

Komitmen antara lembaga terkait patut diwujudkan dalam rangka implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kerja sama dengan lintas sektor memang menjadi syarat mutlak untuk keberhasilan penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *