Kartu Keluarga Sejahtera Harus Dipegang Keluarga Penerima Manfaat !!!
Berdasar Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 2036/3.4/DI.01/12/2019 Menegaskan secara hukum bahwa buku tabungan dan KKS adalah hak milik pribadi KPM. Pihak manapun, baik keluarga KPM, Pendamping Sosial, perangkat desa, ataupun agen penyaluran. dilarang keras memegang, meminjam, menyimpan, menahan atau menguasai kartu tersebut.Alasan dari ketentuan ini adalah bahwa:1. Sifat KKS setara dengan kartu perbankan pribadi yang menyangkut kerahasiaan PIN dan saldo dana bantuan.2. Menghindari risiko pemotongan liar, pemakaian dana tidak tepat sasaran, atau penarikan tanpa sepengetahuan pemilik.3. Agar hak bantuan sosial diterima secara penuh dan dikelola secara mandiri oleh yang berhakJika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan lansia yang mengalami demensia (pikun berat) atau penyandang disabilitas berat, Kementerian Sosial memberikan pengecualian resmi yang diatur melalui mekanisme perwalian dan pendampingan khusus.Kartu KKS dan PIN dapat dipegang dan digunakan oleh anggota keluarga kandung yang berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.Jika pencairan di ATM atau agen bank dilakukan oleh anggota keluarga tersebut, harus melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani di atas meterai (atau dicap jempol oleh KPM jika tidak bisa tanda tangan), dengan menyertakan KTP asli KPM dan KTP asli penerima kuasa.Pendamping Sosial PKH atau BPNT serta pengurus lingkungan (RT/RW/Puskesos) bertugas membantu memfasilitasi administrasi, bukan memegang kartu atau PIN secara mandiriSemua proses penyerahan uang tunai atau barang bantuan dari kartu tersebut harus disaksikan oleh pihak desa atau pendamping untuk menghindari penyelewengan dana bantuan.