Tugas PPID pembantu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 050/090.2/2021
Tugas :
- Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;
- Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;
- Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;
- Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.
PPID Pembantu mempunyai fungsi :
- pengelolaan informasi;
- dokumentasi arsip;
- pelayanan informasi; dan
- pelayanan dan penyelesaian sengketa