Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

Tugas PPID pembantu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 050/090.2/2021

Tugas :

  1. Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;
  2. Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.

PPID Pembantu mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi; dan
  4. pelayanan dan penyelesaian sengketa