Profil

PROFIL DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 

KABUPATEN WONOSOBO

 

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, dan Sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo terletak di Jl. Sabuk Alu Nomor 35 Wonosobo. Telp/Fax (0286) 323172