DINSOSPMD-Kab. Wonosobo

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 40

Kontak Kami

Jalan Sabuk Alu No.35, Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (56311)
(0286)323172

Follow Us

DINSOSPMD-Kab. Wonosobo

Postingan Kami

Temukan informasi, berita, dan dokumentasi kegiatan terbaru dari instansi kami.

Layanan Aplikasi

Jelajahi layanan digital Kabupaten Wonosobo

Frequently Asked Questions

Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan.

Cek BPJS PBI Lewat Aplikasi Mobile JKN Buka aplikasi Mobile JKN pada smartphone. Loginlah dengan mengetikkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan. Isi dan kirim kode captcha. Klik menu “Info Peserta” Informasi status kepesertaan akan muncul pada layar smartphone. Cara Cek BPJS PBI Lewat Care Center 165 Cek BPJS PBI dengan NIK yang satu ini bisa dilakukan melalui ponsel, namun pastikan pulsa ponsel memadai, sebab layanan ini berbayar. Panggil Care Center di nomor 165 Ketik “1” untuk layanan Pilih “layanan status kepesertaan” Ketikkan nomor peserta BPJS PBI atau NIK Ketikkan tanggal lahir peserta Informasi status kepesertaan akan segera muncul pada layar ponsel. Cara Cek BPJS PBI Lewat Chika Cara cek BPJS PBI ini bisa dilakukan dengan memilih dan menghubungi salah satu layanan media sosial resmi BPJS Kesehatan, antara lain: WhatsApp, Telegram, maupun Facebook Messenger. Pilih media sosial yang akan dihubungi. Pilih menu “Cek Status Peserta” Ketikkan nomor BPJS PBI atau NIK Ketikkan tanggal lahir peserta. Informasi status kepesertaan BPJS PBI akan muncul pada layar Cara cek DTKS dan Bantuan Sosial Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui sosial media dan nomor ) ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan : 1) KTP, 2) KK 3) KKS (jika ada) Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

BPJS PBI adalah program pemerintah yang dibuat khusus untuk memfasilitasi akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Layanan BPJS ini secara khusus menyasar masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai dan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan ekonomi rendah, kurang mampu, dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan mereka membayar sendiri iuran BPJS ini secara mandiri.

Alasan pemerintah menonaktifkan BPJS PBI dengan beberapa pertimbangan matang, yaitu: Terdapat banyak NIK yang sudah tidak valid, di mana peserta tersebut juga tidak pernah memakai layanan PBI BPJS Banyak peserta BPJS PBI yang sudah meninggal dunia. Banyak peserta PBI yang mengubah kepesertaan mereka ke kelas 1 atau kelas 2, sehingga tidak membutuhkan bantuan iuran lagi. Bagi peserta yang selama ini menjadi peserta BPJS PBI dan sudah lama tidak menggunakan layanan tersebut, maka ada baiknya untuk segera cek BPJS PBI. Jika status kepesertaan sudah tidak aktif dan peserta masih ingin menggunakan layanan yang sama, maka segera lakukan proses aktivasi. Penonaktifan kepesertaan PBI dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya : i ) Meninggal ii ) Pindah Segmen kepesertaan JKN Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU) iii) Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS v ) Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Peserta BPJS PBI dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran kepesertaan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun, Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk mendapatkan layanan BPJS Kelas 3. Peserta BPJS PBI juga tidak bisa meng-upgrade kelas perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengolahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial untuk itu warga yang tidak terdaftar di DTKS tidak mendapatkan bantuan sosial. DTKS dapat diusulkan di desa/ kelurahan masang-masing.

Penerima wajib masuk dalam daftar DTKS Masuk dalam Kategori keluarga prasejahtera, berdasar hasil musyawarah desa dan hasil validasi data Memiliki salah satu komponen yaitu Pendidikan dan atau Kesehatan dan atau kesejahteraan sosial Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria : Ibu hamil/menyusui Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. Anak SD/MI atau sederajat; Anak SMP/MTs atau sederajat; Anak SMA/MA atau sederajat; Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan Penyandang disabilitas berat. Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.

Masalah administrasi kependudukan, missal : NIK tidak padan dengan data Dinas Catatan Sipil, NIK Invalid, tidak memiliki KTP Tidak masuk dalam data bayar Kemensos Sudah ditidaklayakan oleh Pemerintah berdasar verifikasi dan validasi oleh pendamping/laporan masyarakat/pemerintah desa

Benar. Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bantuan Sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan. Namun pada saat ini cakupannya telah berkembang karena Kementerian Sosial melakukan upaya sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, dll.