- Apa itu DTKS? Bagaimana cara mendaftarnya?
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Alur pendaftaran DTKS :
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat DTKS sebagai berikut :
- WNI
- Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
- Masuk golongan keluarga miskin
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
- Bagaimana cata mengecek kepesertaan DTKS?/PKH/BPNT/KIS/KIP?
Cek BPJS PBI Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN pada smartphone.
- Loginlah dengan mengetikkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan.
- Isi dan kirim kode captcha.
- Klik menu “Info Peserta”
- Informasi status kepesertaan akan muncul pada layar smartphone.
Cara Cek BPJS PBI Lewat Care Center 165
Cek BPJS PBI dengan NIK yang satu ini bisa dilakukan melalui ponsel, namun pastikan pulsa ponsel memadai, sebab layanan ini berbayar.
- Panggil Care Center di nomor 165
- Ketik “1” untuk layanan
- Pilih “layanan status kepesertaan”
- Ketikkan nomor peserta BPJS PBI atau NIK
- Ketikkan tanggal lahir peserta
- Informasi status kepesertaan akan segera muncul pada layar ponsel.
Cara Cek BPJS PBI Lewat Chika
Cara cek BPJS PBI ini bisa dilakukan dengan memilih dan menghubungi salah satu layanan media sosial resmi BPJS Kesehatan, antara lain: WhatsApp, Telegram, maupun Facebook Messenger.
- Pilih media sosial yang akan dihubungi.
- Pilih menu “Cek Status Peserta”
- Ketikkan nomor BPJS PBI atau NIK
- Ketikkan tanggal lahir peserta.
- Informasi status kepesertaan BPJS PBI akan muncul pada layar
Cara cek DTKS dan Bantuan Sosial
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui sosial media dan nomor ) ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :
1) KTP,
2) KK
3) KKS (jika ada)
Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
- Apakah jika masuk DTKS serta merta menerima bantuan sosial?
Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
- Apa itu BPJS PBI? Bagaiamana cara mendapatkannya?
BPJS PBI adalah program pemerintah yang dibuat khusus untuk memfasilitasi akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Layanan BPJS ini secara khusus menyasar masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai dan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan ekonomi rendah, kurang mampu, dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan mereka membayar sendiri iuran BPJS ini secara mandiri.
+
Alur pengusulan Bantuan Sosial PBI APBN
- Keluarga warga miskin yang terdaftar DTKS mendaftarkan diri Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan dengan dikeluarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
- Kenapa BPJS PBI saya tidak aktif? Bagaimana cara mengaktifkannya?
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8
PBI Jaminan Kesehatan Nasional (APBN) yang telah dihapuskan
paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan
dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dan NIK padan dukcapil
Apabila yang bersangkutan masuk dalam ketentuan yang diatur oleh Kementerian Sosial diatas maka yang bersangkutan melapor ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo untuk mendapatkan surat permohonan Reaktifasi/pengaktifan Kembali.
Apabila yang bersangkutan tidak masuk dalam 2 (dua) ketentuan diatas atau yang bersangkutan termasuk PBI APBD maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI melalui proses pengusulan Kembali melalui desa/kelurahan sesuai hasil musyawarah desa/kelurahan.
- Kenapa pemerintah menon aktifkan BPJS PBI, padahal sebelumnya masuk dalam daftar bayar BPJS PBI?
Alasan pemerintah menonaktifkan BPJS PBI dengan beberapa pertimbangan matang, yaitu:
- Terdapat banyak NIK yang sudah tidak valid, di mana peserta tersebut juga tidak pernah memakai layanan PBI BPJS
- Banyak peserta BPJS PBI yang sudah meninggal dunia.
- Banyak peserta PBI yang mengubah kepesertaan mereka ke kelas 1 atau kelas 2, sehingga tidak membutuhkan bantuan iuran lagi.
Bagi peserta yang selama ini menjadi peserta BPJS PBI dan sudah lama tidak menggunakan layanan tersebut, maka ada baiknya untuk segera cek BPJS PBI. Jika status kepesertaan sudah tidak aktif dan peserta masih ingin menggunakan layanan yang sama, maka segera lakukan proses aktivasi.
Penonaktifan kepesertaan PBI dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :
i ) Meninggal
ii ) Pindah Segmen kepesertaan JKN
Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU)
iii) Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS
v ) Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.
- Fasilitas apa saja yang didapat peserta BPJS PBI?
Peserta BPJS PBI dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran kepesertaan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun, Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk mendapatkan layanan BPJS Kelas 3. Peserta BPJS PBI juga tidak bisa meng-upgrade kelas perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.
- Kenapa saya tidak mendapat bantuan sosial?Apa persyaratannya?
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengolahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial untuk itu warga yang tidak terdaftar di DTKS tidak mendapatkan bantuan sosial. DTKS dapat diusulkan di desa/ kelurahan masang-masing.
- Bagaimana cara dapat mengakses bantuan Sosial PKH?
- Penerima wajib masuk dalam daftar DTKS
- Masuk dalam Kategori keluarga prasejahtera, berdasar hasil musyawarah desa dan hasil validasi data
- Memiliki salah satu komponen yaitu Pendidikan dan atau Kesehatan dan atau kesejahteraan sosial
Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
- Ibu hamil/menyusui
- Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Anak SD/MI atau sederajat;
- Anak SMP/MTs atau sederajat;
- Anak SMA/MA atau sederajat;
- Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
- Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
- Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.
- Kenapa Bantuan Sosial tidak cair?
- Masalah administrasi kependudukan, missal : NIK tidak padan dengan data Dinas Catatan Sipil, NIK Invalid, tidak memiliki KTP
- Tidak masuk dalam data bayar Kemensos
- Sudah ditidaklayakan oleh Pemerintah berdasar verifikasi dan validasi oleh pendamping/laporan masyarakat/pemerintah desa
11 . Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?
Jawab : Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bantuan Sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan.
Namun pada saat ini cakupannya telah berkembang karena Kementerian Sosial melakukan upaya sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, dll.