PROFIL PPID
PROFIL PPID
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo
Jl. Sabuk Alu No. 35 WONOSOBO
Telp/Fax (0286)323172
E-mail: dinsospmd@wonosobokab.go.id
1. Dasar Hukum PPID Pembantu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wonosobo
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan LEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Menteri dalam Negeri nomo 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Wonosobo;
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 276 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo;
2. Tentang PPID Pembantu
TUGAS
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
FUNGSI
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa
STRUKTUR PPID PEMBANTU
- Pembantu PPID : RETNO EKO SN,S.Sos.,MM
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa : Ardian Indra Saputro, S.STP.,MM
- Bidang Pelayanan Informasi : Hidayati, S.KM
- Bidang Pengelolaan Informasi : Sumarno, S.Sos
- Bidang Dokumentasi dan Arsip : Siti Sri Heni Setyowati, SP
- Pembantu Pengelola dan Penyediaan Infromasi :
- Nur HIdayah, S.Sos.,MM
- Agus Supriyadi, A.Md.
- Hendri Ekowati, SP
- Kun Nuryanto, A.Md
- Nur Aisah, S.H
- Sugirman, S.KM,MM
- Heny Wijiastuti, S.Sos
- Sri Isman Hartowo, S.STP
- Eko Widi Nugroho, M.Si