Sejarah

SEJARAH DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN WONOSOBO

             Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, terbentuk berdasarkan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Wonosobo. Pada awal terbentuknya, dinas ini merupakan hasil gabungan dari Sub Bagian Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Sub Bagian Pelayanan Rehabilitasi Sosial pada Bagian Sosial dan Kesra Setda Kabupaten Wonosobo dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat.

              Menurut Peraturan Bupati Wonosobo nomor 41 Tahun 2016 dalam Bab II pasal 2 disebutkan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi wewenang daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam Bab III pasal 4 dan pasal 5 disebutkan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Pelaksanaan pemberdayaan sosial, pemberdayaan masyarakat dan penanganan kemiskinan;
  6. Pelayanan dan rehabilitasi sosial serta pelaksanaan bantuan dan jaminan sosial;
  7. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat desa;
  8. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  9. Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.