Senin, 9 Juni 2025
Tim DinsosPMD melakukan respon kasus terhadap laporan yang kami terima berkaitan dengan penemuan bayi terlantar. Bayi yang ditemukan oleh warga telah dibawa ke Puskesmas Selomerto I dan telah dilaporkan ke Polsek Selomerto. Saat ini bayi dalam kondisi baik dan sehat serta berada di tempat aman yang tidak diperkenankan untuk dijenguk oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Sesuai dengan Perdirjen Rehabilitasi Sosial No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak, masyarakat yang menemukan anak/bayi terlantar atau ditelantarkan melaporkan kepada RT/RW dan Kepolisian setempat. Selanjutnya Kepolisian membuat berita acara penyerahan bayi terlantar kepada Dinas Sosial yang kemudian oleh Dinas Sosial dibuatkan surat rujukan ke lembaga yang ditunjuk untuk memberikan perawatan dan perlindungan terhadap anak terlantar.
Bayi/anak terlantar yang ditemukan di tempat umum tidak bisa langsung diadopsi, namun harus melalui lembaga dan menunggu masa pengasuhan dalam lembaga paling singkat 6 (enam) bulan.