Halo Sobat SosialPMD!
Kamis, 19 Februari 2026
Tim DinsosPMD melakukan respon kasus terhadap laporan yang kami terima berkaitan dengan penemuan bayi terlantar di Kecamatan Sapuran. Bayi yang ditemukan oleh warga telah dibawa ke Puskesmas Sapuran dan telah dilaporkan ke Polsek Sapuran. Bayi dalam kondisi baik dan sehat, saat ini berada di tempat aman dan terjamin dalam pemberian layanan kesehatan bagi bayi baru lahir, dan tidak diperkenankan untuk dijenguk oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Sesuai dengan Perdirjen Rehabilitasi Sosial No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak, masyarakat yang menemukan anak/bayi terlantar atau ditelantarkan melaporkan kepada RT/RW dan Kepolisian setempat. Selanjutnya Kepolisian membuat berita acara penyerahan bayi terlantar kepada Dinas Sosial yang kemudian oleh Dinas Sosial dibuatkan surat rujukan ke lembaga yang ditunjuk untuk memberikan perawatan dan perlindungan terhadap anak terlantar.

Bayi/anak terlantar yang ditemukan di tempat umum tidak bisa langsung diadopsi, namun harus melalui lembaga dan menunggu masa aman dengan pengasuhan dalam lembaga paling singkat 6 (enam) bulan serta menunggu proses penyelidikan dari kepolisian.

Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan bayi terlantar ini.