Tupoksi

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo meiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. 

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial PMD -> https://drive.google.com/file/d/1jhFXI9DDSCjcsSe6PyVBAf0sW56pasfM/view?usp=drive_link 

Rincian Tugas Dinas Sosial PMD -> https://drive.google.com/open?id=1RsZT0bTCxSAla_sLB4Dbw19WooLXeRgZ