Profil Singkat

Hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka. Hak ini sangat penting karena lebih banyak orang yang dapat melihat bagaimana pemerintah beroperasi, lebih banyak orang yang dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi juga berkaitan dengan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Tanpa jaminan keterbukaan informasi publik, partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak signifikan.

 Dasar Hukum PPID Pembantu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wonosobo

-) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

-) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik;

-) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

-) Peraturan Menteri dalam Negeri nomo 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah;

-) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Wonosobo;

-) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;

-) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 276 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;

-) Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

-) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo;