Tugas PPID

Tugas PPID pembantu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 050/090.2/2021

Tugas :

-> Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;

-> Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

-> Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;

-> Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;

-> Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;

-> Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;

-> Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.

PPID Pembantu mempunyai fungsi :

-> Pengelolaan informasi;

-> Dokumentasi arsip;

-> Pelayanan informasi; dan

-> Pelayanan dan penyelesaian sengketa