Tugas PPID pembantu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 050/090.2/2021
Tugas :
-> Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;
-> Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
-> Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;
-> Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;
-> Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;
-> Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;
-> Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.
PPID Pembantu mempunyai fungsi :
-> Pengelolaan informasi;
-> Dokumentasi arsip;
-> Pelayanan informasi; dan
-> Pelayanan dan penyelesaian sengketa