Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 18385

Kontak Kami

Jalan Sabuk Alu No.35, Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (56311)
(0286)323172

Follow Us

Tugas PPID

Tugas PPID pembantu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 050/090.2/2021

Tugas :

-> Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;

-> Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

-> Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;

-> Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;

-> Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;

-> Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;

-> Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.

PPID Pembantu mempunyai fungsi :

-> Pengelolaan informasi;

-> Dokumentasi arsip;

-> Pelayanan informasi; dan

-> Pelayanan dan penyelesaian sengketa