Hari ini 30 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan rapat persiapan penyusunan raperbup terkait kedisiplinan, jam kerja dan seragam kerja.
Maksud penyusunan raperbup ini adalah menyiapkan pedoman dalam penegakan aturan kedisiplinan, termasuk didalamnya hari kerja, jam kerja dan seragam kerja serta larangan dan kewajiban bagi Kepala Desa dan perangkat desa.
Dengan tujuan, mewujudkan aparatur pemerintah desa yg tertib dan disiplin, dua,mewujudkan aparatur pemerintah desa yg bersih dan berwibawa serta memberi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sebagai pertimbangan akademisi, penyusunan ini dalam kajiannya dibantu oleh tim Untag Semarang.
Disampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa kabupaten Wonosobo perlu menyempurnakan aturan jam kerja, seragam dan aturan penegakannya dalam bentuk peraturan bupati.