Halo Sobat SosialPMD
Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 pekerja sosial Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo mendampingi Calon Orang Tua Angkat (COTA) pemohon izin pengangkatan anak tanpa asal usul menerima SK Pengasuhan di Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita (RPSAP) Wiloso Tomo Salatiga.
Jangka waktu pengasuhan sekurang - kurangnya selama 6 (enam) bulan sejak anak diserahkan. Selama dalam pengasuhan, COTA wajib dan sanggup kepada Calon Anak Angkat untuk:
- Memperlakukan calon anak angkat sama dengan anak kandung
- Mengasuh, mendidik, melindungi dan memenuhi kebutuhan anak yang meliputikebutuhan fisik, psikis, sosial, dan spiritual
- Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat
Bilamana selama waktu pengasuhan menurut hasil pemantauan dan kunjungan rumah (home visit) COTA melaksanakan seluruh ketentuan, maka dapat dilanjutkan proses pengangkatan anak. Akan tetapi jika selama waktu pengasuhan menurut hasil pemantauan dan kunjungan rumah (home visit), COTA tidak melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan yang tercantum, maka anak dapat diambil kembali untuk untuk selanjutnya ditempatkan kembali di RPSAB Wiloso Tomo Salatiga.