Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , Dinas Sosial PMD melaksanakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kades, Sekdes dan Ketua BPD pada 75 Desa dari 4 Kecamatan yaitu kecamatan Kertek, Kalikajar, Selomerto dan watumalang
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20-22 Agustus 2024 di Hotel The Rich Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut Kegiatan diisi oleh beberapa narasumber yaitu Bapak Sekda , Kepala BPKAD, Kepala KesbangpolBank Bawon dan dari Internal Dinas
Beberapa Materi yang disampaikan di acara tersebut antara lain terkait Wawasan Kebangsaan, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Provinsi, Pemahaman SLIK Edukasi Literasi Keuangan dan Perbankan untuk pengenalan riwayat kredit, Pengelolaan Pendapatan daerah serta Penguatan Data dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,
Harapan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan meningkatkan wawasan dan kemampuan Aparat Desa dan Anggota BPD dalam rangka memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa