Pada hari ini tanggal 5 Juni 2024, dilaksanakan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan TP PKK se-Kabupaten Wonosobo. Sejumlah 229 Kepala Desa dilakukan pengukuhan secara serentak . Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU No 6 tahun 2014. Secara normatif jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun dengan masa periode jabatan hanya di perbolehkan selama 3 kali periode.
Setelah berlaku nya UU No 3 tahun 2024 masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan menjabat selama 2 periode. Kabupaten Wonosobo dalam SK pengukuhan hari ini sebanyak 229 kepala desa sedangkan 7 desa di jabat oleh Pejabat Sementara Waktu (PAW).
Diharapkan melalui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dapat lebih memaksimalkan pembangunan desa serta lebih menjaga kedaulatan desa.