Ada informasi terkait penganggaran yang ada di desa nih...
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Hal ini yang akan dijadikan acuan bagi seluruh desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025, terutama dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD).
Berdasarkan Undang-undang RI Nomer 62 tahun 2024, dan Permendes PDT Nomer 2 tahun 2024, fokus penggunaan dana desa tahun 2025 terdiri dari:
15 persen untuk BLT-DD
20 persen untuk ketahanan pangan
3 persen dana operasional desa
serta 62 persen untuk penguatan desa adaptif perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan sekala desa termasuk stunting, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, serta program sektor desa lainnya.