Halo sobat sosialPMD
Hari Rabu-Kamis tanggal 22-23 Januari 2025 dilaksanakan rapat koordinasi bidang rehabilitasi sosial di Jawa Tengah Tahun 2025 yang bertempat di Tambi Tea Resort, Wonosobo. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Kabid Rehsos Kab/Kota se Jawa Tengah dengan narasumber dari ST Terpadu Kartini Temanggung, Akademisi UNDIP dan Lembaga SDM Corien Center.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah terbagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggara pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas, penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Rapat koordinasi bidang rehabilitasi sosial ini bertujuan untuk mencari solusi berbagai permasalahan sosial yang ada dan meningkatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan PPKS di Jawa Tengah.