Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wonosobo menyelenggarakan fasilitasi pendirian / pendaftaran badan hukum BUM Desa di Kab. Wonosobo Tahun 2024, dengan peserta adalah Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa di 33 Desa yang belum membentuk BUM Desa dan atau yang BUM Desa sudah tidak aktif.
Adapun narasumber dan materi yang disampaikan dalam kegiatan fasilitasi ini adalah sebagai berikut :
1. Direktur BUM Desa Jati Unggul (Kulon Progo) dengan materi Harmonisasi Pemerintah Desa dengan BUM Desa
2. Ketua PABUWON dengan materi Strategi Pengembangan Usaha BUM Desa
3. Penyusunan Proker BUM Desa yang disampaikan oleh Dekan FEB UNSIQ; dan
4. Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa beserta RKTL nya yang disampaikan oleh TA P3MD
Harapan dengan kegiatan fasilitasi ini adalah Desa agar bisa membentuk BUM Desa sesuai dengan potensi dan atau kebutuhan masyarakat, tentunya dengan analisa kelayakan usaha yang tepat, sebagai penggerak ekonomi desa yang memiliki tujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.