Pencarian Global

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Perlindungan Data Pribadi Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Perlindungan Data Pribadi Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

admin

Dipublikasikan 08 Oktober 2026

24 Dilihat

Lindungi Data Pribadi, Jangan Titipkan Kartu KKS/PKH kepada Orang Lain

Masyarakat penerima bantuan sosial diimbau untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan kartu KKS/PKH. Kartu KKS/PKH merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak penerima bantuan, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Jangan memberikan atau menitipkan kartu KKS/PKH kepada orang lain, termasuk dalam bentuk meminjamkan kartu, menyerahkan PIN, memberikan kode OTP, maupun membagikan data pribadi seperti NIK, nomor kartu, dan informasi rekening.

Apabila terdapat pihak yang meminta kartu KKS/PKH dengan alasan pendataan, pencairan, pengurusan bantuan, atau keperluan lainnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu identitas dan kewenangan pihak tersebut. Jangan mudah percaya kepada pihak yang tidak jelas atau tidak memiliki kewenangan resmi.

Mari bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dan kartu KKS/PKH agar tidak disalahgunakan. Kartu adalah tanggung jawab penerima, data pribadi adalah privasi yang harus dilindungi.

Jangan titipkan KKS/PKH. Jangan berikan PIN. Jangan bagikan OTP. Lindungi data pribadi Anda!