Sehubungan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ketentuan pasal 56 ayat 2 bahwa “Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama”
Sesuai dengan peraturan tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telahh melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2024.
Pelaksanaan kegiatan tersebut. Diawali dengan Apel Bersama yg diikuti sekitar 1500 org terdiri dari unsur Forkompinda,Forkompinca, Kades seluruh Kabupaten Wonosobo, BPD ,PKH,TKSK sekabupaten Wonosobo. Dilanjutkan dengan acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD, penyerahan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama dan penyerahan Santunan korban meninggal akibat bencana alam
Bantuan Kelompok usaha Bersama diberikan kepada 55 kelompok di desa lokus P3KE masing masing Rp. 20.000.000;
Santunan korban meninggal akibat bencana alam diberikan kepada dua orang korban masing masing Rp. 15.000.000;